Kemenag Dorong Kepastian Status dan Profesionalitas Amil Zakat

Matawarta.com, JAKARTA – Kementerian Agama mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) amil zakat melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kepastian status kepegawaian, hubungan kerja, dan perlindungan bagi tenaga profesional di lingkungan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Persoalan tersebut dibahas dalam kegiatan Expert Panel Seri II yang berlangsung di Hotel Millennium Sirih, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Kegiatan ini digelar oleh Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat yang dipimpin Ahmad Syauqi.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menilai, pengaturan SDM BAZNAS dan LAZ perlu mendapatkan evaluasi menyeluruh. Hal ini penting agar tenaga amil memiliki kepastian dalam menjalankan tugas sekaligus memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengaturan SDM BAZNAS dan LAZ juga perlu dievaluasi secara komprehensif, terutama berkaitan dengan sistem kepegawaian, hubungan kerja, perlindungan tenaga profesional, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” kata Abu Rokhmad.

Menurutnya, amil zakat memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana umat. Perannya tidak terbatas pada penghimpunan dan penyaluran zakat, tetapi juga mencakup aspek manajemen, pelayanan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi.

Oleh sebab itu, perubahan UU 23/2011 perlu memberikan landasan yang lebih jelas mengenai definisi dan kedudukan amil. Aturan tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan status hukum, kewenangan, hak, serta kewajiban tenaga profesional yang bekerja di lembaga pengelola zakat.

Selain kepastian status, peningkatan kualitas SDM juga menjadi kebutuhan mendesak. Pengelolaan zakat saat ini membutuhkan tenaga yang memiliki keahlian di berbagai bidang, mulai dari manajemen, keuangan, akuntansi, hukum, teknologi informasi, hingga pemberdayaan masyarakat.

Pengembangan kompetensi tersebut perlu ditopang sistem rekrutmen yang terukur, pelatihan berkelanjutan, evaluasi kinerja, serta jenjang karier yang jelas. Dengan begitu, kualitas pelayanan dan pengelolaan dana zakat dapat semakin meningkat.

Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf Kemenag Waryono mengatakan, perubahan aturan tidak hanya menyangkut peningkatan kualitas amil, tetapi juga harus diikuti penataan kelembagaan secara menyeluruh.

“Dengan begitu, harus disiapkan betul. Bagaimana untuk mengubah kelembagaannya. Nantinya, Amil juga harus disesuaikan, statusnya nanti mengikuti UU kepegawaian atau UU ketenagakerjaan, ini akan dilihat nanti,” ujar Waryono.

Di samping itu, pembagian tugas antara pimpinan BAZNAS, kesekretariatan, dan pelaksana pengelolaan zakat juga perlu diperjelas. Penataan tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Persoalan anggaran turut menjadi bagian penting dalam penguatan SDM amil. Kebutuhan pembiayaan tidak hanya berkaitan dengan operasional pegawai, tetapi juga peningkatan kompetensi dan pengembangan sistem manajemen lembaga.

Karena itu, sumber pembiayaan operasional BAZNAS dan LAZ, termasuk dukungan APBN, APBD, serta pengaturan hak amil, perlu dikaji secara proporsional. Pengaturannya harus tetap memperhatikan kebutuhan kelembagaan, prinsip syariat Islam, dan ketentuan perundang-undangan.

Melalui perubahan UU 23/2011, penguatan SDM amil diharapkan tidak hanya berhenti pada peningkatan kompetensi, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan kerja. Hal tersebut menjadi modal penting untuk membangun lembaga pengelola zakat yang profesional dan akuntabel.

Dengan dukungan regulasi yang lebih komprehensif, BAZNAS dan LAZ diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL).

Kualitas amil menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pengelolaan zakat. Semakin profesional tenaga yang mengelolanya, semakin besar pula peluang dana umat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan. (paz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *