Komisi X DPR dan Pemerintah Sepakat RUU SKN Jadi RUU Keolahragaan

Komisi X dan Menpora

JAKARTA – Komisi X DPR RI dan Pemerintah bersepakat tentang RUU Nomor 3 Tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN).

Kesepakatan itu buat menjadikan UU Sistem Keolahragaan Nasional, menjadi UU Keolahragaan. Hal ini disepakati dalam raker tentang RUU SKN antara Menpora Zainudin Amali dan Komisi X, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2).

Turut hadir mewakili pemerintah adalah Mendagri yang dihadiri Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Pada Tata NAskah Dinas Dr. Sugeng Hariyono, Menpan RB diwakili Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Teguh Widjinarko, Menteri Keuangan diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Wina Wudiani, dan Menkumham diwakili Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Benny Riyanto.

Pembacaan kesimpulan raker dilakukan Ketua Komisi X Syaiful Huda. Pemerintah pun menerima laporan Ketua Panitia Kerja atau Panja dan Draf RUU tentang Keolahragaan hasil Panja 14 Februari 2022.

“Komisi X DPR RI dn Pemerintah menyepakati judul RUU menjadi Rancangan Undang -Undang tentang Keolahrgaaan,” kata Syaiful Huda.

Syaiful Huda juga menyampaikan pandangan akhir pemerintah dan pandangan mini fraksi-fraksi Komisi X DPR terhadap RUU tentang Keolahragaan. Mereka setuju untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II di rapat paripuma DPR RI.

“Seluruh fraksi dan pemerintah menerima dan menyetujui naskah RUU tentang Keolahragaan untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang dan diteruskan dalam pembicaraan tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI,” kata Syaiful Huda.

Dalam raker tadi Ketua Panja RUU SKN, Dede Yusuf turut melaporkan bahwa rancangan ini merupakan inisiatif DPR.

“Meski di tengah pandemi COVID-19 dan munculnya varian omicron, proses pembahasan RUU SKN berjalan sesuai jadwal,” kata Dede Yusuf.

“Panja dapat menyelesaikan kerjanya selama tiga kali masa sidang kurang tiga hari,” ucapnya.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *