Menpan RB: ASN Tidak Boleh Menolak Dipindah ke IKN Nusantara

Menpan RB Tjahjo Kumolo

JAKARTA – Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan ASN yang nanti diputuskan pindah bekerja di Ibu Kota Negara Nusantara tidak boleh menolak. Tidak ada toleransi apapun.

Hal itu disampaikan Menteri Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers tertulis pada awal Maret ini. Tidak boleh adanya penolakan ini karena sifat pindah bekerja ke IKN Nusantara adalah wajib.

“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru,” kata Menteri Tjahjo.

“Meski sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, jika sudah diputuskan maka hukumnya wajib,” tambahnya.

Sekarang Kemenpan RB masih merumuskan sekaligus mematangkan skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara. Hal itu supaya tercipta kondisi yang stabil.

“Bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya, sedang intensif one-on-one membahas yang masuk dalam klaster I prioritas pindah ke IKN Nusantara pada 2024,” ujar Menteri Tjahjo.

Pastinya ASN yang pindah ke IKN Nusantara harus bisa beradaptasi dengan konsep yang ada. Antara lain kota pintar, hijau, dan berkelanjutan.

“Ragam upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis hingga pembangunan ekosistem digital. Hal itu sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN,” tutur Menteri Tjahjo.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *