JAKARTA – Matawarta : Kebijakan tegas diambil Presiden RI Joko Widodo. Kepala Negara memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Larangan itu efektif berlaku mulai Kamis 28 April 2022 mendatang. Keputusan ini disampaikan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, melalui keterangan pers pada Jumat kemarin.
“Saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, terutama yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” kata Presiden Jokowi.
“Telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.”
“Saya pun akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah, dengan harga yang terjangkau,” pungkas Presiden Jokowi.*(WAH)
