JAKARTA, matawarta.com – Di banyak kalangan masih terjadi perdebatan mengenai halal atau haramnya hukum kopi luwak. Karena kita tahu biji kopi ini ada kaitannya dengan kotoran luwak.
Terus bagaimana Fatwa dari MUI?
MU telah menerbitkan fatwa untuk kopi luwak itu sejak 2010. Fatwa diterbitkan dengan nomor 07 tahun 2010.
Dalam ketentuan umum di sana dijelaskan, kopi luwak adalah kopi yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan luwak, atau nama latinnya adalah paradoxorus hermaproditus.
Setelah dimakan, kemudian biji kopi itu keluar bersama dengan kotorannya. Nah di sini bagaimana statusnya? Halal atau haram?
MUI menyebutkan jika biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk, maka hukumnya halal. Terus biji kopi itu juga halal jika dapat tumbuh setelah ditanam kembali.
Dari situ ketentuan hukum dari Kopi Luwak adalah sebagai berikut,
o Kopi Luwak sebagai dimaksud dalam ketentuan umum, statusnya adalah mutanajjis atau barang terkena najis, bukan najis.
o Kopi Luwak sebagai dimaksud dalam ketentuan umum, adalah halal setelah disucikan.
o Mengkonsumsi Kopi Luwak sebagaimana dimaksud di atas hukumnya boleh.
o Memproduksi dan memperjualbelikan Kopi Luwak hukuman boleh.***
