JAKARTA – matawarta.com : Perdebatan mengenai durasi masa kampanye Pemilu 2024 akhirnya mencapai kesepakatan.
DPR, pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara pemilu, setuju tahapan kampanye menjadi 75 hari.
Hal itu merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Rapat ini digelar pada 13-15 Mei 2022.
“Usulan KPU 90 hari, diminta seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” kata Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda, Senin (16/5/2022).
Kendati demikian, dia menyampaikan pemangkasan ini bisa dilakukan dengan dua syarat.
Pertama, perubahan mekanisme pengaturan tentang barang dan jasa atau logistik pemilu yang harus dilakukan lebih simpel, efesien, transparan dan akuntabel.
Kedua, kata dia, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu.
Dalam kaitan ini, tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunannya.*(WAH)
