Pengadilan Negeri Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama

SURABAYA – matawarta.com : PN Surabaya mengesahkan permohonan pernikahan beda agama. Putusan ini ditetapkan hakim tunggal, Imam Supriyadi.

Gede Agung, Juru Bicara PN Surabaya, menjelaskan perkara ini diputus pada 26 April 2022. Pemohon yang mengajukan adalah Rizal Adikara yang beragama Islam dan Eka Debora Sidauruk agama Kristen.

“Keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agama masing-masing, baik rukun Islam maupu Kristen,” kata Gede Agung.

Namun saat akan mencatatkan pernikahan itu di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya mendapat penolakan, karena beda agama. Mereka lantas diarahkan untuk mendapatkan penetapan pengadilan negeri.

Hakim merujuk kepada Pasal 21 UU tentang Perkawinan, juncto UU tentang Administrasi Kependudukan.

Maka itu permohonan untuk nikah beda agama dikabulkan. Putusan yang pertama melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya.

Kedua, memerintahkan Kantor Dispendukcapil Surabaya melakukan pencatatan perkawinan beda agama.

“Hakim tidak melihat adanya larangan perkawinan beda agama menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan. Karena pembentukan rumah tangga dengan mempertahankan keyakinan agamanya adalah hak asasi,” ujar Gede Agung.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *