JAKARTA – matawarta.com : Pemprov DKI Jakarta mengumumkan PPKM Level 2 mulai Selasa 5 Juli 2022. Kebijakan ini diberlakukan hingga satu bulan ke depan.
“Pemerintah Pusat menaikkan PPKM ke Level 2 untuk Jakarta dan sekitarnya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (5/7/2022).
Dengan dinaikkannya lagi PPKM ke level dua ini, Wagub DKI Jakarta meminta masyarakat untuk mematuhinya. Mulai disiplin prokes hingga segara suntik vaksin booster.
“Disiplin, patuh, dan taat. Mari lakukan percepatan vaksin ketiga atau booster. Laksanakan pula protokol kesehatan,” kata Riza Patria.
Dinaikkannya PPKM ke level dua karena pencapaian vaksin booster belum sesuai harapan. Selain itu kasus Covid-19 juga naik lagi.*(WAH)
