Wapres Ma’ruf Amin Jadi Pelaksana Tugas Presiden Lagi

Wapres Ma'ruf Amin

JAKARTA – matawarta.com : Wapres Ma’ruf Amin sementara menjadi pelaksana tugas Presiden. Itu karena Kepala Negara Jokowi sedang menggelar kunjungan kenegaraan.

Jabatan pelaksana tugas Presiden diemban Wapres Ma’ruf Amin hingga Jumat 29 Juli 2022. Presiden Jokowi memang dijadwalkan pulang dari kunjungan ke Cina, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal tersebut.

Penetapan Wapres sebagai pelaksana tugas Presiden, seperti termuat dalam Keppres RI Nomor 14 Tahun 2022. Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.

“Apabila dalam jangka waktu penugasan itu perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wapres sebagai pelaksana tugas Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden,” begitu salah satu petikan salinan Keppres.

Ini bukan kali pertama Wapres Ma’ruf Amin menjadi pelaksana tugas Presiden. Tiap kali Presiden pergi ke luar negeri, Wapres selalu mendapat tugas pelaksana tugas.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *