Bantalan Sosial Rp24,17 Triliun dari Pemerintah, Begini Pembagiannya buat Masyarakat

Rapat terbatas di Istana Merdeka

JAKARTA – matawarta.com : Pemerintah merilis bantalan sosial buat masyarakat. Bantalan sosial itu sebagai pengalihan dari subsidi BBM, besarnya mencapai Rp24,17 triliun.

Bantalan sosial ini sekaligus isyarakat Pemerintah segera menaikkan harga BBM subsidi. Yaitu, Pertalite, Biosolar, dan Pertamax.

Meski belum ada rilis kenaikan harga BBM subsidi, adanya bantalan sosial ini merupakan pertanda kuat. Tinggal menunggu waktu kapan Pemerintah mengumumkan kenaikan BBM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/8/2022), menginformasikan penyaluran bantalan sosial itu dilakukan mulai pekan ini. “Bantalan sosial tambahan ini sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM,” kata Menkeu, seperti dikutip dari laman presiden.go.id.

Bantuan sosial Rp150 ribu akan diberikan empat kali. Sasarannya adalah 20,65 juta keluarga dan disalurkan melalui Kementerian Sosial.

“Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua. Pembayaran melalui Kantor Pos dengan anggaran Rp12,4 triliun,” kata Menkeu.

Bantalan sosial berikutnya buat para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Mereka akan menerima bantuan Rp600 ribu sebanyak satu kali.

“Sebanyak 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan itu, anggaran bantalan sosialnya Rp9,6 triliun,” ujar Menkeu.

Jika Rp12,4 triliun ditambah Rp9,6 triliun baru Rp22 triliun, lantas sisa subsidi Rp2,17 triliun dari total pengalihan subsidi BBM Rp24,17 triliun tadi ke mana?

Untuk Rp2,17 triliun itu akan dicairkan dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), di pemerintah daerah. Besarannya adalah dua persen di masing-masing pemerintah daerah.

“Dana transfer umum DAU dan DBH itu untuk membantu sektor transportasi. Misalnya angkutan umum, ojek, dan nelayan, hingga tambahan perlindungan sosial lainnya,” ujar Menkeu.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *