JAKARTA – matawarta.com : Rektor Universitas Lampung berinisial KRM, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ini terkait seleksi mandiri mahasiswa untuk masuk ke perguruan tinggi negeri tersebut.
Ditaksir suap yang didapat KRM dari proses seleksi mandiri itu sekitar Rp miliar. Hal ini seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam keterangan pers di Gedung Merah-Putih, Jakarta, Minggu (21/8/2022) selepas subuh.
Konstruksi dari kasus ini adalah pada 2022 Unila menggelar Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung atau Simanila. K yang menjabat sebagai rektor periode 2020-2024, punya wewenang terkait mekanisme Simanila.
“KRM diduga aktif terlibat langsung, dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila. Ini terkait kesanggupan orangtua mahasiswa, apabila anaknya ingin dinyatakan lulus,” kata Nurul Ghufron.
“Soal besaran nominal uang yang disepakati dengan pihak KRM bervariasi. Kisarannya minimal Rp100 juta hingga Rp350 juta, untuk setiap orangtua peserta seleksi,” Nurul Ghufron, menambahkan.
KPK dalam kasus ini ikut menangkap beberapa orang lainnya, mulai Lampung, Bandung, dan Bali. Mereka adalah HY Wakil Rektor I Bidang Akademik, MB Ketua Senat Unilam, BS Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, ML dosen, HF Dekan Fakultas Teknik, AT ajudan KRM, dan AD swasta.
Kemudian yang datang untuk diperiksa adalah AS sebagai Wakil Rektor I Bidang Administrasi Umum dan Keuangan dan TW staf HY. Dari pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya ditetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka itu adalah KRM, HY, MB, dan AD. “KPK menemukan sejumlah uang yang diterima KRM, dengan dalih tabungan deposito, ada juga emas batangan, dan uang tunai. Total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar,” kata Nurul Ghufron.*
