Perlindungan Data Pribadi Disahkan Jadi Undang-Undang

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyerahkan laporan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, (20/9/2022). Foto: Runi/Man

JAKARTA – matawarta.com : Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI, di Gedung Paripurna, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Sebelumnya Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna, awal bulan ini. Sekarang jelang akhir bulan RUU tersebut berhasil disahkan.

Pengambilan keputusan di tingkat I itu dilakukan dalam rapat Komisi I DPR, usai seluruh fraksi menyatakan sepakat terkait perlindungan data pribadi itu dibawa ke rapat paripurna. Pengesahan dihadiri perwakilan pemerintah, Menkominfo Johnny G. Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.

Adapun sistematika UU PDP adalah Bab I berisi ketentuan umum, Bab II asas, Bab III jenis data pribadi, Bab IV hak subjek data pribadi, Bab V pemrosesan data pribadi, Bab VI kewajiban pengendalian data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi.

Kemudian Bab VII transfer data pribadi, Bab VIII sanksi administratif, Bab IX kelembagaan, Bab X kerja sama internasional, Bab XI partisipasi masyarakat.

Selanjutnya Bab XII penyelesaian sengketa dan hukum acara, Bab XIII larangan dalam penggunaan data pribadi, Bab XIV ketentuan pidana, Bab XV ketentuan peralihan, dan Bab XVI ketentuan penutup.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *