PRABUMULIH – matawarta.com : Apakah PNS dan pejabat pemerintahan boleh menerima gratifikasi? Jawabannya adalah boleh.
Hal itu seperti dikatakan Yulianto Sapto Prasetyo, Fungsional Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK. Ia mengungkapkan PNS boleh menerima gratifikasi dalam acara di Prabumulih, baru-baru ini.
“Salah satu gratifikasi yang bisa diterima PNS dan tidak wajib dilaporkan adalah, uang dalam pernikahan hingga acara adat lainnya dari siapapun. Sepanjang pemberian itu tidak lebih dari Rp1 juta per pemberi,” kata Yulianto.
Untuk gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan dan tanggung jawab PNS. Sedangkan hadiah atau barang yang diterima bila tidak berhubungan dengan dua hal itu, maka tidak wajib dilaporkan.
Yulianto lantas mengungkapkan banyak perkara yang ditangani KPK terkait gratifikasi yang tidak dilaporkan pejabat dan penyelenggara negara. Maka harus menjadi kehati-hatian saat menerima hadiah.
“Jika ragu lebih baik sampaikan kepada KPK. Nanti petugas akan menyampaikan apakah laporan itu benar terkait gratifikasi atau tidak,” ujar Yulianto.*(WAH)
