JAKARTA, matawarta.com – Membawa barang bawaan di kereta api ternyata ada aturannya. Paling mendasar adalah berat dan dimensi barang bawaan.
Berikut daftar aturan barang bawaan di kereta api, seperti ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI):
o Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimal bagi tiap penumpang 20 kg dan volume maksimal 100 dm3, dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.
o Jika membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi adalah
– Kereta api kelas eksekutif Rp10.000 per kg
– Kereta api kelas bisnis Rp6.000 per kg
– Kereta api kelas ekonomi Rp2.000 per kg
o Jika barang bawaan memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang.
4. Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.
o Apabila kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, akan dikenakan denda Rp50.000 per 5kg untuk kereta api kelas eksekutif, Rp30.000 per 5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp15.000 per 5kg untuk kelas ekonomi non komersial. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas dalam kelipatan 5 kg.
