Presiden Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

JAKARTA, matawarta.com – Tidak seperti gubernur di provinsi lainnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak mengenal adanya pemilihan. Yang dikenal adalah penetapan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Hal itu karena DIY memiliki UU Keistimewaan. Termasuk di dalamnya adalah penetapan kepala daerah.

Maka Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya habis tiap lima tahun sekali, langsung diperpanjang. Senin (10/10/2022) Presiden kembali menatapkan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027 dilakukan di Istana Negara, Jakarta. Presiden menitipkan dua hal pokok dalam memimpin DIY.

“Saya titip soal harga pangan dan inflasi. Semua negara juga sedang memperhatikan dua hal itu,” kata Presiden Jokowi.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *