Ragam Aturan Ambil Foto dan Video di Stasiun

Stasiun Surabaya Gubeng

JAKARTA, matawarta.com – Stasiun adalah tempat publik yang bangunannya menarik untuk dipakai berfoto-foto. Namun KAI sebagai pengelola stasiun dan perkeretaapian, memiliki sejumlah aturan yang harus dipatuhi masyarakat.

Apa saja? Berikut daftarnya yang perlu Anda tahu.

o Hanya untuk dokumentasi pribadi. Anda bisa mengabadikan momen foto atau video di stasiun dan kereta api, sepanjang untuk dokumentasi pribadi.

o Area terlarang. Meski bebas foto-foto dan merekam video, tetapi ada area terlarang. Misalnya ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali, dan pengatur perjalanan kereta api.

o Perangkat amatir. Untuk mengambil foto dan video yang diperbolehkan hanya bersifat amatir. Misalnya kamera ponsel, kamera DSLR, kamera aksi, hingga mirrorless. Untuk memotret dan merekam video dengan peralatan profesional, misalnya tripod, lampu, mic, drone, dan sejenisnya harus meminta izin terlebih dahulu.

o Kepentingan komersial. Jika Anda memotret dan memvideo untuk kepentingan komersial, wajib meminta izin terlebih dahulu.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *