Terungkap, 20 Anggota Polri Diduga Lakukan Pelanggaran Etik dalam Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan

JAKARTA, matawarta.com – Polri mengungkapkan ada 20 personelnya yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Jumat (7/10/2022).

Ia mengatakan dari sisi pidana, Polri telah menetapkan enam tersangka. Terdiri dari tiga warga sipil dan tiga unsur kepolisian.

Enam tersangka itu adalah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan koordinator pengamanan Suko Sutrisno.

Termasuk tiga anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, para personel yang diduga melakukan pelanggaran etik adalah AW, DY, HD, US, BP, AT, SP, MI, MC, YF, MW, dan WAL dari Satbrimob Polda Jatim.

Kemudian dari Polres Malang yang diduga melakukan pelanggaran etik adalah FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.

“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan tambahan dari tim tim sidik. Apabila sudah ada perkembangan terbaru tentang penahanan dan lain-lain, akan diinformasikan,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *