JAKARTA, matawarta.com – Karena telah menjadi amanat Undang Undang, Pemerintah akan mencabut izin penyiaraan stasiun televisi swasta, bila belum beralih ke siaran digital. Sebab, siaran analog sudah dimatikan.
“Jika sekarang masih memberlakukan siaran analog, berarti dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud MD, Menkopolhukam.
Sejauh ini ada beberapa stasiun televisi yang belum beralih ke siaran digital. Antara lain RCTI, Global TV, MNCTV, INews, ANTV, tvOne, dan Cahaya TV.
Maka itu Menkopolhukam mengingatkan jangan main-main dengan peraturan yang sudah berlaku. Pemerintah akan bertindak tegas.
“Dalam UU sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Apalagi sudah melalui koordinasi berulang kali,” ujar Mahfud MD.*(WAH)
