Jokowi: Langkah Yudisial Pelanggaran HAM Berat Tetap Bisa Ditempuh Beriring Pemulihan Hak Korban

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, langkah yudisial bagi pelanggar HAM berat di masa lalu tetap dilakukan. Menurut dia, hal itu dapat berjalan seiring dengan pemulihan hak korban melalui jalur non-yudisial.

“Saya kira dua duanya bisa berjalan, tapi kita ingin yang non yudisial dulu yang bergerak,” kata Jokowi di Pidie, Aceh dalam keterangan daring, Selasa (27/6/2023).

Jokowi menambahkan, langkah yudisial akan ditempuh saat terdapat bukti kuat. Prosesnya dengan melibatkan Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, termasuk Komnas HAM.

“Langkah yudisial itu apabila bukti buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejagung, kemudian ada persetujuan dari DPR nanti bisa berjalan,” jelas presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *