MataWarta.com; JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman (GOY) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
“Berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan GOY selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 – 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (19/6/2023).
Asep mengatakan, penetapan Gerius One Yoman sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Asep menyebut, untuk memudahkan proses penyidikan, pihaknya langsung menahan Gerius One Yoman selama 20 hari.
“Selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi ACLC Kavling C1,” kata Asep.
Asep mengungkap awal mula kasus ini berawal saat Lukas Enembe yang mengadakan lelang pembangunan proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Asep menyebut, Gerius One Yoman ini bersama-sama dengan Lukas Enembe mengondisikan Rijatono Lakka untuk memenangkan proyek-proyek tersebut.
