MataWarta.com; JAKARTA – Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan heran dengan putusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhi sanksi sedang terhadap pegawai KPK yang terbukti melecehkan istri tahanan KPK. Apalagi, kata Novel Baswedan, pelecehan yang diterima istri tahanan bukan sekali.
“Ketika kemudian ada tahanan KPK, istrinya bersama dengan keluarganya lagi jenguk didekati dan lain-lain, dilakukan perbuatan asusila dan itu tidak satu kali, dilakukan pemeriksaan bulan Maret, bulan April dihukum dengan hukuman pelanggaran etik sedang, hanya meminta maaf dan potong gaji,” ujar Novel Baswedan dalam tayangan Youtube, Minggu (2/7/2023).
Novel menyebut lembaga antirasuah yang kini dipimpin Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sudah jauh dari kata integritas. Menurut Novel, sebelum Firli menjabat, setiap pegawai KPK yang kedapatan melakukan perbuatan yang melanggar sanksinya langsung pemecatan.
“Ini perbedaannya jauh sekali,” kata Novel
Novel mengungkapkan, tindakan pelecehan yang dilakukan pegawai di rutan KPK itu merupakan bentuk amoral. Menurut Novel, pegawai tersebut harus dipecat, bukan menerima sanksi pemotongan gaji.
“Ini amoral, ketika melanggar moral yang sangat mendasar apa lagi yang diharapkan dari kejujurannya,” kata Novel.
Novel menyebut, sikap zero tolerance justru sangat diterapkan sebelum Firli Bahuri menahkodai KPK. Menurut Novel, kejadian serupa pernah terjadi di KPK.
Novel menceritakan, ada seorang pegawai KPK yang mempunyai istri merayu pegawai KPK lain yang telah memiliki pasangan, pegawai KPK itu dijatuhi hukuman pelanggaran berat dan diberhentikan dari KPK.
“Lah sekarang perbuatannya lebih parah lagi, contoh yang pertama adalah ada pegawai KPK dia laki-laki punya istri, terus dia berselingkuh, berselingkuhnya sudah seperti perzinaan dengan pegawai KPK perempuan yang punya suami, kemudian dalam pemeriksaan yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah selesai ataukah mengundurkan diri, karena dia PNS yang dipekerjakan, tapi pegawai perempuannya tetap ada di KPK, enggak diberikan sanksi yang serius,” kata Novel.
