Polisi menjelaskan, sindikat jual-beli organ ginjal jaringan internasional mendapat upah Rp 200 juta tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal.
Dari nominal itu, pendonor akan mendapatkan bagian Rp 135 juta. Sedangkan, sisanya diperuntukoan untuk para pelaku.
“Para Sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta. 135 juta dibayar pendonor, sindikat terima Rp 65 juta per-orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, di Jakarta, Jumat (20/7/2023).
Dia menerangkan, pendonor akan diobservasi kurang lebih selama seminggu sambil menunggu dipertemukan dengan calon penerima ginjal.
Kemudian, dilaksanakan transplasi ginjal. Sementara itu, masa penyembuhan tujuh hari, kemudian kembali ke Indonesia.
Hengki mengatakan, para pelaku menjanjikan uang Rp 135 juta kepada masing-masing pendonor setelah selesai melaksanakan transplantansi ginjal di Kamboja sana.
“Jadi setelah transplantasi beberapa hari kemudian langsung di transfer ke rekening pribadi,” kata dia.
Hengki menerangkan, hasil pemeriksaan terungkap penerima ginjal berasal dari sejumlah penjuru negara. “Ada India, China, Malaysia, Singapura dan sebagainya,” ungkapnya.
Adapun dalam kasus ini, 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menyebut, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat. “Di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” jelas Hengki.m=
