Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyatakan, dua perwira aktif TNI atas nama Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) selaku Kepala Basarnas (Kabasarnas) dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kepala Basarnas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
“Dari hasil uraian dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (31/7/2023).
Agung memastikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan pada malam ini. Penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom AU).
“Ditahan di Halim, Jakarta,” jelas Agung.
Agung menambahkan, sebagaimana arahan Panglima TNI, koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ini kedepan akan terus dibina.
“Koordinasi penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI,” tandas Agung.
Mendengar penetapan tersangka dan penahanan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Ketua KPK Firli Bahuri memberi apresiasi. “Kami memberikan apresiasi terhadap koordinasi sinergi ini,” ucap Firli.
