Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas rumah tahanan (Rutan) berinisial M yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Pemecatan tersebut dibenarkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023) malam.
Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima dari sumber, terungkap perilaku M memaksa istri tahanan KPK bernisial B untuk menunjukkan bagian tubuhnya saat menelepon dan video call. Beberapa kali, M juga mengajak B menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, namun permintaan itu ditolak.
Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G, terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan M. Sang petugas Rutan KPK itu membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menyerahkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah akan diserahkan ke aparat penegak hukum lain, dalam hal ini pihak kepolisian.
Plt Deputi Penindakan dan Esksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan mendalaminya lebih dahulu.
“Terkait masalah asusilanya, betul kasus asusilanya bukan domain dari kami, tapi walaupun demikian Dewas sudah menyatakan bahwa di dalam perkara pungli di rutan ini ada perkara masalah asusila,” ujar Asep di Gedung KPK, Senin (24/7/2023).
Diketahui, dugaan asusila ini terungkap karena dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK ini terendus oleh Dewas KPK.
Asep mengatakan, pihaknya akan serius mengusut dugaan pungli dan pelecehan seksual ini demi mengembalikan muruah lembaga antirasuah.
“Ya nanti sekalian, kalau asusilanya didalami tentunya karena itu pidana umum, ya nanti kalau perkara ini nanti misalkan diserahkan kepada aparat penegak hukum lain, nanti juga akan ditangani terkait masalah asusilanya,” kata Asep.
