Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Usai diperiksa, Anwar membantah melakukan lobi-lobi terhadap hakim MK lain agar putusan itu dikabulkan. Diketahui, putusan yang dikeluarkan pihaknya berkaitan usia capres-cawapres membuat Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakannya mendapatkan karpet merah sebagai calon wakil presiden. “Enggak ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum? Ya sudah,” ucap Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Anwar tak mengungkap detail soal apa yang saja diklarafikasi oleh MKMK saat memeriksanya. Namun, ia membenarkan terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ya enggak ada, itu saja. Ya masalah, kalau bisa seperti siaran pers saya itu loh, baca beberapa putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Anwar menanggapi terkait dia tidak mundur dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 karena bisa menjadi konflik kepentingan. Dia menyebut, tidak akan mundur.
“Yang menentukan jabatan milik Allah yang maha kuasa,” ucapnya.
“Oh tidak ada (mundur) ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta,” tutup Anwar Usman.
