Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga turut menikmati dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Dana untuk yayasan itu nyatanya didapat Panji dari hasil menggadaikan sejumlah aset milik yayasan kepada pihak Bank J-Trust untuk mendapat dana pinjaman sebesar Rp73 miliar.
“APG menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi,” kata Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
De Deo mengungkap aset yayasan yang dijaminkan Panji Gumilang kepada Bank J-Trust berupa sertifikat hak milik (SHM) dari yayasan berupa tanah dan bangunan. Namun, terkait luas dan bangunan apa masih dalam proses identifikasi.
“Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya dan klarifikasi,” bebernya.
Meski demikian, De Deo menyebut dari hasil penelusuran terungkap dana pinjaman yang dinikmati Panji ternyata dicicil pakai sumber dana hasil pendapatan yayasan.
“Dan pembayaran cicilan pinjaman juga dengan dana yang bersumber dari yayasan,” kata De Deo.
