Polisi menahan U usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia adalah ayah banting anak kandungnya, K (11) hingga meninggal dunia.
“Ya, jadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Jumat (15/12/2023).
Gidion mengatakan, tersangka U dipersangkakan melanggar Undang-Undang KDRT pada Pasal 44 Ayat 3 dan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukumnya, 15 tahun,” ujar dia.
Gidion mengatakan, proses penyidikan masih berjalan. Adapun, motif penganiayaan karena pelaku merasa malu sama tetangganya.
“Peristiwa itu berawal dari seorang warga yang menegur anaknya, kemudian dia mencari anaknya, kemudian melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting,” ujar dia.
“Mungkin ini juga linier dari keterangan warga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan punya tempramental yang tidak stabil,” Gidion menandaskan.
