Parah, Tahanan KPK Tak Bayar Pungli Bakal Dikunci dari Luar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan Cabang KPK. Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa ada ancaman kepada para tahanan yang menolak membayar pungli.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Dia mengatakan, para tersangka pungli akan memberikan perlakuan yang tidak menyenangkan kepada para tahanan tersebut.

“Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan, dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” ujar Asep saat konferensi pers, Jumat (15/3/2024)

Sementara itu, bagi tahanan yang membayar pungli akan mendapatkan privilege beraneka ragam. Salah satunya disebutkan oleh Asep berupa pemberian informasi saat inspeksi mendadak atau Sidak.

“Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak,” ujar dia.

Asep membeberkan, besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh ‘Lurah’ dan ‘Korting’.

“Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta,” ujar dia.

Asep merincikan, AF dan RT masing-masing mendapatkan uang sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sekitar Rp3 juta sampai Rp10 juta.

“Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” ucap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *