Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasih mengakui memang benar terjadinya kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo paket 1 sampai dengan 5 hingga melibatkan dirinya.
Namun, dia tidak sepenuhnya membenarkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memeras Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pengkondisian.
Hal itu disampaikan Qosasih dalam nota pleidoi atau pembelaannya pasca dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara lima tahun.
“Peristiwa itu betul terjadi Yang Mulia, saya akui perisitwa itu betul terjadi walaupun apa yang disampaikan oleh penuntut umum itu tidak sepenuhnya benar. Tapi yang pasti Yang Mulia, peristiwa tersebut tidak saya rencanakan bukan juga sesuatu yang saya hendaki apalagi dengan menggadaikan profesionalisme saya yang sudah hampir 10 tahun saya bekerja di BPK,” kata Qosasih saat membacakan nota pleidoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Dia mengaku bahwa dirinya yang menyimpan uang senilai Rp40 miliar untuk pengkondisian proyek BTS 4G adalah ke khilafan dirinya. Dia juga mengakui seharusnya uang senilai miliaran itu segera dilaporkan ke insitusi penegak hukum.
“Kesalahan terbesar saya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin sebagaimana pertanyaan Yang Mulia kepada saya pada sidang terakhir waktu itu,” tegasnya.
Alasan dirinya yang pada akhirnya memilih menyimpan uang Rp40 miliar itu di sebuah rumah kawasan Kemang, Jakarta Selatan khawatir akan profesinya. Di mana ada 38 Kementrian dan lembaga yang sedang dia periksa bakal mengganggu kredibilitasnya.
Qosasih juga menegaskan pada akhirnya uang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan pribadinya dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
