Indonesia Hadiri KTT Perdamaian Ukraina

Perwakilan Indonesia turut hadir dalam KTT Perdamaian Ukraina yang diselenggarakan di Swiss, 15-16 Juni 2024, menjadi bukti komitmen kuat Indonesia terhadap penegakan hukum internasional dan piagam PBB.

“Menlu RI telah menunjuk Dubes RI untuk Swiss, Dubes Ngurah Swajaya, untuk hadir sebagai Special Envoy Menlu RI pada pertemuan tersebut,” demikian disampaikan oleh Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan (BDSP) Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) Rolliansyah Soemirat dalam pesan teks yang dikutip Liputan6.com, Senin (17/6/2024).

Roy menegaskan Indonesia meyakini bahwa sengketa harus diselesaikan melalui perundingan dan negosiasi. Selain itu, Indonesia juga mendorong keterlibatan pihak terkait dalam upaya penyelesaian konflik.

“Pandangan utama yang disampaikan Indonesia adalah bahwa penyelesaian konflik harus melibatkan pihak-pihak dalam konflik,” sambung Roy.

“⁠Indonesia juga telah sampaikan bahwa hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional dan Piagam PBB, harus ditegakkan, tidak hanya di Ukraina tapi juga di Gaza,” lanjut dia.

Lebih dari 90 negara dan organisasi internasional menghadiri KTT tersebut. Namun, Rusia sebagai “tokoh utama” tidak diundang dalam pertemuan itu, sementara pendukung terbesarnya, China, juga tidak hadir sehingga menimbulkan keraguan terhadap efektivitas KTT tersebut.

Dokumen akhir yang diadopsi dalam pertemuan tersebut menyatakan Rusia bersalah atas penderitaan dan kehancuran yang meluas akibat perang tersebut. Namun, beberapa negara yang hadir termasuk India, Afrika Selatan, dan Arab Saudi tidak menandatanganinya.

Indonesia menilai bahwa Joint Communique yang dihasilkan akan lebih efektif jika disusun secara inklusif dan seimbang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *