Kejagung) langsung menetapkan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Adapun yang bersangkutan terjerat kasus dugaan korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka Ujang setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Juamt (26/7/2024).
Menurut dia,penyelidikan Ujang semula dari surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.
Kasus tersebut bertepatan saat Ujang masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2015.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) melayangkan pemanggilan ke Ujang sebanyak tiga kali. Tapi Ujang malah tidak berkenan hadir.
Kejati Kalteng kemudian berkoodinasi dengan Kejagung sambil mengeluarkan surat pencekalan anggota DPR dari Fraksi NasDem itu.
“Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam),” kata Harli.
Untuk selanjutnya mantan Bupati Kotawaringin itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Harli.
Ujang Iskandar Langsung Ditahan Kejagung Usai Jadi Tersangka Korupsi
