Hari Ini, Andika-Hendi Resmi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK

Matawarta, JAKARTA- Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) akhirnya mencabut gugatan hasil perhitungan suara di Pilgub Jateng 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan pencabutan gugatan disampaikan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya, lewat surat kepada MK pada 13 Januari 2025.

“Iya betul (permohonan pencabutan gugatan),” kata Hendi, Senin (13/1).

Berikut isi surat permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi:

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada “BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN” yang beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, bbharpusat.pdiperjuangan@gmail.com, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yakni berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024;

Dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.

Sidang gugatan Andika-Hendri sebelumnya telah berjalan di MK pada 8 Januari lalu. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pokok permohonan, kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian mendalilkan selama masa kampanye Pilkada di Jawa Tengah berlangsung, banyak indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Salah satu yang disorot tim Andika-Hendi adalah kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut dan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan pusat, termasuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Selain itu, muncul dugaan keterlibatan, keberpihakan dan ketidaknetralan Kepala Desa yang melakukan tindakan menguntungkan Luthfi-Yasin. Bahkan Roy menduga adanya intimidasi kepada Para Kepala Desa se-Jawa Tengah terjadi sejak masa kampanye Pilpres 2024 dengan modus pemanggilan­ pemanggilan Kepala Desa dalam klarifikasi terkait Penggunaan Dana Desa atau Pengelolaan Dana Banprov Jawa Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *