Kooperatif, Jadi Alasan KPK Belum Menahan Hasto

Matawarta.com, JAKARTA– Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan, KPK tak menahan Hasto Kristiyanto. Alasannya Sekjen PDIP itu kooperatif.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan untuk
penahanan tersangka ada dua syarat yang dipertimbangkan: formil dan materiel. Syarat formilnya adalah tersangka bisa ditahan apabila ancaman hukuman pidananya lima tahun atau lebih.

“Nah, syarat materielnya, dia akan melarikan diri, kemudian akan mengulangi (perbuatan), menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Nah, sampai saat ini, di syarat materielnya, dia [Hasto] kan datang kooperatif. Dipanggil, datang,” ujar Asep di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/1) malam.

Selain itu, KPK menilai Hasto tak memiliki upaya untuk melarikan diri ke luar negeri. KPK juga disebutnya masih membutuhkan keterangan dari saksi lain.

Dalam hal penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Asep mengungkapkan penyidik tidak hanya mendalami daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 yang ada kepentingan Harun Masiku (buron) saja. Tetapi juga di Dapil 1 Kalimantan Barat yang ada kepentingan Maria Lestari.

“Kalau yang di Sumatera Selatan, itu HM [Harun Masiku]. Itu yang kita temukan, penyidik temukan, itu konstruksinya sama. Hanya bedanya, kalau yang di Sumatera Selatan, itu yang pemenangnya meninggal dunia, pak Nazaruddin Kiemas. Sedangkan yang di Kalimantan Barat, namanya pak (Alexsius) Akim,” ungkap Asep.

“Jadi, sebetulnya, ini head to head-nya, HM itu dengan bu (Riezky) Aprillia. Kalau yang sana, Maria Lestari dengan pak Akim. Jadi, perebutannya seperti itu. Kita akan melihat ini polanya seperti apa-apa,” tandasnya.

KPK telah menetapkan Hasto bersama bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto pun telah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia memilih mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *