Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Ditahan, Polisi Selidiki Dugaan Pihak Lain Terlibat

Matawarta.com, JAKARTA– Polisi telah menahan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Polisi masih mencari kemungkinan pihak lain yang terlibat.

“Pasti itu, karena dia (empat tersangka) tidak berdiri sendiri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Adapun keempat tersangka yang ditahan adalah Arsin selaku Kades Kohod sampai Ujang selaku Sekdes Kohod dan dua tersangka lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

Sebelum ditahan, Djuhandhani mengatakan keempat tersangka itu awalnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 WIB. Kemudian polisi melakukan gelar perkara.

Dia mengatakan tim penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan dari oknum pejabat di Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan dokumen tersebut.

“Itu yang sementara ini kami kembangkan. Seperti kita sampaikan kepada rekan-rekan beberapa kali saat penyidikan, kami menyidik secara profesional dari ujungnya, kemudian dari ujung ini kami juga akan mengejar lebih lanjut terkait, kan ini prosesnya juga panjang,” ujar Djuhandhani.

“Proses yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan munculnya SHGB ini kan panjang. Step by step kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan, sehingga apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa kita terjangkau oleh hukum. Tidak bisa kita ini sudah ini, langsung melompat ke sana ke mari, akhirnya nanti ada yang terlewatkan, nanti hal-hal yang dalam proses penyidikan kami dinilai tidak profesional,” katanya.

Keempat tersangka ini terbukti terlibat memalsukan surat permohonan hak atas tanah. Aksinya tersebut sudah dilakukan sejak 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *