Kapolres Ngada Biadab! DPR Desak Polri Berikan Hukuman Mati


Matawarta.com, JAKARTA– Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mendesak agar Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihukum mati. Aksi bejatnya itu dirasa tidak cukup jika hanya dihumum ringan.

“Harus di hukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” kata Selly.

Selly menilai AKBP Fajar tidak cukup hanya dipecat, tetapi dihukum mati. Hal itu merujuk pada UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS serta UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AKBP Fajar bisa dikenakan pasal berlapis.

Pada Pasal 13 UU TPKS mengatur hukuman eksploitasi seksual yang dilakukan seseorang terhadap seseorang di bawah kekuasaannya dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.

“Artinya bila di junto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” kata Selly.

“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” katanya.

Kasus bejat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman menggegerkan publik setelah ditangkap Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/2). Ia juga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah Umur.

Korbannya berusia 12 Tahun, tiga orang berusia tiga tahun dan 14 tahun. Mirisnya, aksinya bejatnya itu juga dijual di situs porno Australia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *