Matawarta.com, JAKARTA– Kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta agar para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu belum diikuti sepenuhnya. Gubernur Jakarta Pramono Anung akan melakukan evaluasi setiap pekannya.
“Minggu pertama ketaatannya itu 96 persen, minggu kedua naik menjadi 98 persen, saya dilaporkan secara khusus oleh Kepala Dinas Perhubungan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/5).
Ia berharap tingkat ketaatan ASN itu naik pada pekan ini. Apalagi, seluruh ASN sudah digratiskan naik transportasi umum, sehingga, tidak ada alasan ASN untuk tak patuh.
“Semua kantor sudah saya perintahkan untuk tidak menerima ASN yang datang ke kantor pagi hari naik motor, mobil dan sebagainya sehingga menjadi
pandangan dimana-mana pasti pintunya ditutup dan sebagainya, kecuali ibu yang mengandung atau mendapatkan izin dari atasan,” ujarnya.
Pramono menegaskan kebijakan ini diambil sebagai bagian upaya mengurangi kemacetan di Jakarta. Ia mendapat laporan dari Direktur Utama TransJakarta soal kenaikan jumlah penumpang setiap Rabu.
“Akibat kebijakan ini setiap hari Rabu ada lonjakan kenaikan penumpang hampir 110 ribu padahal ASN kita itu kurang lebih 64 ribu artinya apa? selain ASN-nya juga keluarganya,” katanya.
Aturan terkait penggunaan angkutan umum untuk para pegawai di Pemprov DKI Jakarta dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu. Aturan diteken Pramono pada 23 April lalu.
Mereka harus menggunakan angkutan umum massal untuk berangkat ke tempat kerja, melaksanakan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap hari Rabu.
Jenis moda transportasi yang termasuk dalam kategori angkutan umum massal meliputi Transjakarta, mass rapid transit (MRT) Jakarta, light rapid transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), kereta bandara (Raillink), bus dan angkutan umum reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Ketentuan naik transportasi umum setiap Rabu ini dikecualikan bagi pegawai yang dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.
