Matawarta.com, JAKARTA– Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan momen pertama kali bertemu dengan Harun Masiku. Keduanya bertemu pada 2019.
Hasto mengungkapkan pertemuan dengan Harun menjawab pertanyaan Jaksa Penuntun Umum KPK Budi Sarumpaet di kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW)
dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Hasto mengaku, pertama kali bertemu Harun saat pendaftaran calon anggota legislatif pada 2019 di kantor DPP PDIP.
“Apakah saudara terdakwa mengenal seseorang yang bernama Harun Masiku?,” tanya jaksa Budi, Kamis (26/6/2025).
“Izin Yang Mulia, saya mengenal Harun Masiku ketika proses pencalegan pada tahun 2019,” jawab Hasto.
Hasto mengaku Harun Masiku menemuinya sambil membawa biodata di kantor DPP PDIP. Harun meminta agar didaftarkan sebagai calon anggota legislatif dari PDIP.
“Yang bersangkutan datang ketemu saya kemudian membawa biodata dan kemudian menyatakan niatnya untuk mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif, karena menjadi calon anggota legislatif bersifat terbuka,” ujarnya.
Hasto menceritakan Harun Masiku ketika itu belum menjadi kader, tetapi sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDI-P.
“Saat itu yang bersangkutan menunjukkan KTA-nya, sebagai anggota PDIP. Jadi bukan sebagai kader PDIP,” jawab Hasto.
Adapun dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
