Demi Kebutuhan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Yaqut Cholil ke Luar Negeri

Matawarta.com, JAKARTA– KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2024. KPK kini memutuskan mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke luar negeri demi kebutuhan proses penyidikan.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan tidak hanya Yaqut yang dilarang bepergian ke luar negeri, tetapi dua orang saksi lainnya. Pencegahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” katanya.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Yaqut untuk dimintai keterangannya beberapa hari lalu. KPK menyebut akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1 triliun. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *