Matawarta.com, JAKARTA– KPK mengungkapkan dugaan upaya penghilangan barang bukti oleh kantor biro perjalanan haji Maktour Travel saat dilakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Budi mengingatkan ada ancaman hukuman bagi yang melakukan perintangan penyidikan. KPK tidak segan menjerat pihak tersebut.
“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji telah naik ke tahap penyidikan. KPK sudah melarang tiga orang saksi untuk bepergian ke luar negeri yaitu, Yaqut Cholil, bos travel Maktour Fuad Hasan dan mantan stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis. (sis)
