Kemenpora Siapkan Permenpora Industri Olahraga dengan Pendekatan Omnibus Law

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mulai menyiapkan langkah strategis dalam penyusunan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga dengan pendekatan Omnibus Law. Skema ini dipilih guna merapikan regulasi agar lebih efisien, selaras, dan adaptif terhadap kebutuhan industri olahraga nasional.

Pembahasan tersebut digelar dalam rapat yang berlangsung selama tiga hari, 24–26 Oktober 2025, di Hotel Grand Keshia, Yogyakarta. Rapat diikuti jajaran Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga, perwakilan unit kerja terkait, serta tim penyusun regulasi.

Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga, Kumalah, menjelaskan pertemuan ini difokuskan pada penataan kembali regulasi yang ada agar lebih sederhana dan sejalan dengan arah kebijakan nasional.

“Harapannya, setelah pembahasan ini, peraturan yang kita miliki menjadi lebih efisien, tidak tumpang tindih, dan benar-benar selaras dengan kebijakan nasional di bidang industri olahraga,” ujar Kumalah.

Saat ini, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga hanya memiliki satu regulasi utama yang masih berlaku, yakni Permenpora Nomor 3 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi dasar dalam menentukan klaster konsolidasi regulasi ke depan, dengan penekanan pada penguatan substansi pengaturan serta penghapusan pengulangan pasal.

Asisten Deputi Olahraga Profesional, Yusup Suparman, menilai kondisi tersebut justru menjadi keuntungan dalam penerapan pendekatan Omnibus Law.

“Karena hanya satu regulasi yang berlaku, kita bisa fokus meningkatkan kualitas aturan tersebut. Potensi hyperregulasi maupun disharmoni bisa dihindari,” kata Yusup.

Meski demikian, Yusup menegaskan penerapan Omnibus Law harus tetap memperhatikan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.

“Prosesnya tidak boleh tergesa-gesa. Substansi yang diatur cukup beragam, sehingga perlu kehati-hatian agar regulasi benar-benar aplikatif,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga, Tri Winarno, menekankan pentingnya arah kebijakan yang berpihak pada kemudahan akses bagi masyarakat.

“Kemenpora harus mampu menciptakan iklim industri olahraga yang efektif dan efisien. Arahan Pak Menteri jelas, kemudahan akses publik menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Melalui pendekatan Omnibus Law, Kemenpora berharap regulasi di sektor industri olahraga dapat disusun lebih terarah dan sederhana, sekaligus memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat lewat penguatan ekosistem olahraga nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *