Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Auditorium Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Nota kesepahaman tersebut mencakup koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, kepemudaan, dan keolahragaan.
Menpora Erick menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung beserta jajaran atas komitmen membangun sinergi dengan Kemenpora. Menurutnya, kerja sama ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat tata kelola hukum, akuntabilitas program, serta integritas layanan di sektor kepemudaan dan olahraga.
“Kedatangan beliau ke sini karena peduli pada pembangunan karakter bangsa. Peduli bagaimana olahraga kita bisa konsisten mengibarkan Merah Putih dan menjadi duta bangsa,” ujar Erick.
Erick mengungkapkan, sebelum penandatanganan MoU, dirinya telah memaparkan sejumlah program strategis Kemenpora yang sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto dan membutuhkan pendampingan serta pengawasan.
“Tanggung jawab Kemenpora ke depan sangat berat. Banyak tugas keolahragaan dan kepemudaan yang dipercayakan Presiden kepada kami,” kata Erick.
Karena itu, Erick secara khusus meminta pendampingan Kejaksaan Agung agar seluruh program dapat berjalan sesuai koridor hukum dan memiliki tolok ukur yang jelas.
“Saya minta pendampingan supaya tugas berat dari Pak Presiden ini bisa terlaksana dengan baik,” imbuhnya.
Menpora menambahkan, setiap cabang olahraga memiliki karakter dan kebutuhan pembinaan yang berbeda sehingga memerlukan perencanaan dan pengawasan yang matang. Hal itu termasuk rencana pembangunan akademi olahraga dan pusat pelatihan nasional.
“Kehadiran Kejaksaan Agung sangat berarti bagi kami, terutama di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar Erick.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap program Kemenpora merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan Agung.
“Masalah kepemudaan dan keolahragaan adalah tanggung jawab bersama. Kami hadir untuk saling mengingatkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Burhanuddin.
Ia menegaskan, pendampingan hukum bukan bentuk perlindungan terhadap pelanggaran. Kejaksaan tetap akan menindak tegas apabila ditemukan perbuatan melawan hukum.
“Pendampingan kami agar tidak terjadi pelanggaran. Kalau ada yang melawan hukum, tetap kami tindak,” tegasnya.
Burhanuddin berharap MoU ini tidak sekadar menjadi dokumen seremonial, melainkan benar-benar dijalankan secara konsisten demi kemajuan kepemudaan dan olahraga nasional.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri Wakil Menpora Taufik Hidayat serta jajaran pimpinan tinggi Kemenpora RI. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga hadir bersama para pejabat utama Kejaksaan Agung RI.
