Video Gus Elham Cium Anak Viral, KPAI Desak Aparat Bertindak Cepat

Matawarta.com, JAKARTA- Video viral yang menampilkan pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, mencium sejumlah anak perempuan menuai kecaman keras. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan tersebut bukan sekadar tidak pantas, tapi juga melukai harkat dan martabat anak.

“Tindakan itu menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu, perilaku tersebut melanggar aturan hukum dan prinsip perlindungan anak,” tegas Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah, Kamis (13/11/2025).


Margaret menegaskan, perbuatan seperti yang terlihat dalam video itu berpotensi melanggar sejumlah pasal penting, antara lain UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 4 ayat (1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Tahun 2022.

Menurut KPAI, pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak bisa meninggalkan dampak serius dan panjang: mulai dari trauma psikologis, gangguan kepercayaan diri, hingga terganggunya tumbuh kembang anak.

“Efeknya destruktif dan bisa merusak perkembangan mental serta fisik anak,” ujar Margaret.


Sebagai tindak lanjut, KPAI telah menyusun sejumlah langkah strategis:

Melakukan telaah dan identifikasi pelanggaran hak anak.

Melaporkan indikasi pelanggaran kepada aparat berwenang.

Berkoordinasi lintas lembaga agar anak-anak terdampak mendapat perlindungan dan pemulihan psikologis.

Menguatkan edukasi masyarakat tentang:

Perlindungan anak dari kejahatan seksual;

Batasan interaksi aman antara orang dewasa dan anak;

Literasi digital untuk melindungi identitas anak di ruang publik.

Mengimbau publik agar tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak.

Mendorong Kementerian Agama membina para dai dan penceramah agar dakwah selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *