Jejak Riza Chalid Terendus di Asia Tenggara, Kejagung Intensifkan Pengejaran Lintas Negara

Matawarta.com, JAKARTA– Perburuan terhadap buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa keberadaan Riza Chalid kini telah terdeteksi berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran penyidik. Meski belum mengungkap negara tujuan secara rinci, Anang memastikan lokasi Riza Chalid berada di wilayah ASEAN.

“Informasi dari penyidik menunjukkan yang bersangkutan berada di salah satu negara kawasan ASEAN,” kata Anang, Selasa (3/2).

Menurut Anang, Kejagung saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Polri untuk melacak pergerakan Riza Chalid dan mempersempit ruang geraknya. Langkah diplomatik dan penegakan hukum lintas negara juga mulai disiapkan sebagai antisipasi jika upaya penangkapan langsung tidak mendapat respons.

Selain pengejaran, Kejagung menyiapkan opsi ekstradisi sebagai langkah lanjutan guna membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia. Opsi ini akan ditempuh apabila negara tempat persembunyiannya tidak melakukan penindakan langsung.

“Kami juga siap apabila nantinya dilakukan deportasi. Tim penyidik sudah disiapkan, apalagi paspor yang bersangkutan telah dicabut,” ujarnya.

Anang menegaskan, proses pemulangan Riza Chalid kini sangat bergantung pada kerja sama dan iktikad baik negara yang diduga menjadi lokasi pelariannya.

Riza Chalid sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Ia menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka, termasuk jajaran petinggi anak usaha Pertamina hingga pelaku swasta. Riza Chalid ditetapkan sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, sementara anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, tercatat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung memperkirakan total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian terhadap perekonomian negara senilai Rp91,3 triliun. (paz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *