Matawarta.com, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto resmi mengunci jadwal cuti bersama tahun 2026. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang diteken pada 31 Desember 2025, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama khusus bagi aparatur sipil negara (ASN).
Meski demikian, kebijakan ini memastikan hak cuti tahunan ASN tetap aman. ASN yang karena tugas jabatannya tidak bisa menikmati cuti bersama justru mendapat kompensasi berupa penambahan jatah cuti tahunan.
“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi ketentuan dalam Keppres tersebut.
Artinya, negara memberi fleksibilitas tanpa mengorbankan hak pegawai. Skema ini diharapkan menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kesejahteraan ASN.
Adapun delapan hari cuti bersama 2026 tersebar di sejumlah momen besar keagamaan, mulai dari Imlek hingga Natal. Berikut rinciannya:
16 Februari 2026 (Senin)- Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret 2026 (Rabu) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
20 Maret 2026 (Jumat) – Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
23 Maret 2026 (Senin) – Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
24 Maret 2026 (Selasa) – Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei 2026 (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei 2026 (Kamis) – Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember 2026 (Kamis) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
