Matawarta.com, JAKARTA- Program makan bergizi gratis (MBG) kembali menuai sorotan. Kali ini, sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terpaksa dihentikan sementara operasionalnya setelah kedapatan menyajikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu bagi penerima manfaat.
Keputusan penutupan sementara ini mencakup SPPG Gresik Sidayu Ngawen, Sidayu Wadeng, Dukun Wonokerto, Dukun Lowayu, Dukun Sembungan Kidul, Dukun Tebuwung, Ujungpangkah Glatik, Balongpanggang Pucung, serta Sidayu Sidomulyo. Langkah tegas diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan menu yang dinilai tidak sesuai standar program.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan kekecewaannya atas keputusan para pengelola SPPG tersebut. Menurutnya, polemik pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di sejumlah daerah, sehingga seharusnya menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik dalam keterangannya.
Nanik juga menegaskan alasan pengelola yang menyebut menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak bisa dijadikan pembenaran. Ia menekankan setiap SPPG wajib mematuhi pedoman operasional dan standar menu dalam program MBG.
“Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, BGN memerintahkan tindakan disipliner terhadap para kepala SPPG yang terlibat, mulai dari pemberian surat peringatan hingga kemungkinan rotasi jabatan. Langkah ini diambil karena pimpinan dinilai lalai mengikuti perkembangan isu yang sudah ramai diperbincangkan.
Penghentian operasional sementara SPPG tersebut telah berlaku sejak 14 Maret 2026. BGN pun mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih teliti menjalankan program, terutama dalam menjaga standar menu, keamanan pangan, serta kepekaan terhadap respons masyarakat. (mua)
