RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember, Aktivis Pati Saksikan Langsung dari Balkon DPR

Matawarta.com, JAKARTA– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting. Komisi III DPR RI memastikan regulasi yang selama ini menjadi sorotan publik tersebut ditargetkan rampung dan disahkan pada Desember 2026.

Perkembangan itu disampaikan langsung dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Menariknya, jalannya rapat turut disaksikan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya dari Pati.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan panjangnya proses pembahasan RUU Perampasan Aset bukan tanpa alasan. Menurutnya, aturan tersebut memiliki konsep yang benar-benar baru sehingga tidak bisa sekadar mengubah atau memperbaiki undang-undang yang sudah ada.

“Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna.

Ia membandingkannya dengan revisi KUHAP dan UU Polri yang sebelumnya telah memiliki aturan sehingga DPR tinggal mengevaluasi dan memperbaiki sejumlah ketentuan.

Namun untuk RUU Perampasan Aset, DPR harus membangun kerangka hukum baru dari awal. Meski membutuhkan waktu panjang, Habiburokhman memastikan proses tersebut tidak akan berlarut-larut.

“Yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” tegasnya.

Komisi III mengklaim pembahasan dilakukan secara intensif, termasuk dengan melibatkan puluhan narasumber. Habiburokhman menyebut sedikitnya 50 narasumber telah dipanggil untuk memberikan masukan terhadap draf RUU tersebut.

Komisi III juga telah turun ke tiga daerah guna menyerap aspirasi masyarakat. Langkah itu dilakukan di tengah persoalan pengembalian kerugian negara yang dinilai masih jauh dari maksimal.

Habiburokhman mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima pihaknya, pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi disebut hanya sekitar 20 persen dari total kerugian riil.

Selain persoalan pengembalian aset, ia menilai aturan yang berlaku saat ini masih memiliki sejumlah keterbatasan, mulai dari cakupan aset, prosedur, hingga tata kelola.

Dalam draf RUU Perampasan Aset, terdapat sejumlah kategori aset yang nantinya dapat dirampas. Di antaranya aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan kejahatan, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Pemaparan tersebut menjadi perhatian Supriyono alias Botok dan rekan-rekannya yang hadir langsung di balkon ruang rapat paripurna.

Kehadiran mereka menambah sorotan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset yang selama ini menjadi salah satu tuntutan publik. Kini, janji DPR untuk menuntaskan regulasi tersebut pada Desember 2026 memasuki fase penantian.

Jika target itu terealisasi, RUU Perampasan Aset bakal menjadi salah satu regulasi penting yang mengubah mekanisme negara dalam mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *