Basnang Said, Ukir sejarah jadi dirjen pesantren pertama kementrian agama

Matawarta.JAKARTA-Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal Pesantren (Dirjen Pesantren) di Operation Room Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Pelantikan tersebut menjadi momentum penting bagi Kementerian Agama karena Basnang Said dipercaya sebagai Dirjen Pesantren pertama setelah Direktorat Jenderal Pesantren resmi dibentuk sebagai satuan kerja baru setingkat eselon I.

Basnang Said diketahui merupakan putra Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Ia telah lama berkarier di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dengan terbentuknya Ditjen Pesantren, lembaga yang menangani urusan pesantren kini berdiri sebagai satuan kerja tersendiri dan tidak lagi berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam struktur organisasi Kementerian Agama.

Pembentukan Ditjen Pesantren mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang ditetapkan pada 27 Maret 2026. Dalam Pasal 7 regulasi tersebut, Ditjen Pesantren secara resmi masuk dalam susunan organisasi Kementerian Agama.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama yang ditetapkan pada 4 Agustus 2026. Pasal 7 PMA tersebut menegaskan bahwa Ditjen Pesantren menjadi satuan kerja tersendiri dalam struktur Kementerian Agama.

Pengangkatan Basnang Said sebagai Dirjen Pesantren ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 September 2026.

Dalam pelantikan tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Basnang Said segera melakukan penataan dan membangun tata kelola Ditjen Pesantren. Ia juga mendorong penguatan kerja sama dengan unsur pimpinan yang nantinya melengkapi struktur kelembagaan tersebut.

Selain membangun tata kelola internal, Menag meminta Ditjen Pesantren aktif membuka komunikasi dan memperkuat silaturahmi dengan berbagai pemangku kepentingan pesantren. Menurutnya, pengelolaan pesantren tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan pesantren di daerah.

Menag juga menekankan pentingnya menghadirkan langkah-langkah konkret dalam 100 hari pertama sejak Ditjen Pesantren mulai menjalankan tugasnya. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat pesantren.

“Dalam tempo 100 hari pondok pesantren ini ada kejutan-kejutan positif yang Anda bisa lakukan, dan orang bisa merasakan, ‘Oh ini bedanya dulu dan sekarang’,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (15/9/2026).(fb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *