Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada pihak yang melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pengusutan keberadaan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
“Ada dugaan ke sana (perintangan penyidikan). Sampai di mananya, itu saya sendiri belum tahu,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Perintangan itu, kata Tessa, ditemukan setelah penyidik memeriksa bekas istri mantan kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Saeful Bahri sendiri merupakan terpidana atas pemberian suap kepada mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk PAW Caleg DPR RI 2019-2024.
Saat ini penyidik tengah mengumpulkan barang bukti terjadinya perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Namun secara detailnya, Tessa enggan untuk membeberkannya.
“Ya jadi kita tunggu prosesnya. Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik,” kata Tessa.
KPK memang tengah mengkaji penerapan pasal perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ) pada kasus perburuan Harun Masiku.
Pasal perintangan penyidikan tersebut berkaitan dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi yang kerap kali berkoar lantaran mempermasalahkan handphone mereka yang telah disita penyidik KPK.
“Terkait dengan HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Selain handphone milik keduanya, ada juga catatan milik Hasto yang berisi kegiatan partai, bahkan soal pemenangan di Pilpres 2024 lalu.
Keduanya kemudian melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan ke Komnas HAM karena dianggap pelanggaran hak asasi. Bahkan juga mengajukan ke meja praperadilan.
