Pasangan suami-istri ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap dua anak balita. Akibat kejadian itu, kedua korban menderita luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkap motif penganiayaan. Diduga, dipicu konflik antara orangtua korban dengan tersangka.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan. Gidion menyebut, pasangan suami-istri menuding orangtua korban lepas tanggung jawab karena enggan menanggung biaya hidup anak-anaknya. Sehingga, timbullah suatu konflik.
“Kekerasan sudah dilakukan sejak tanggal 21 Juli 2024, ada konflik di antara orang tua. Karena dititipkan kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Gidion, Rabu (31/7/2024).
“Tapi ini masih perlu konfirmasi ke orangtua kandung korban, apakah benar seperti itu,” tambah Gidion
Gidion mengatakan, korban dianiaya menggunakan alat-alat seperti gesper, palu, hingga penggaris besi. Barang-barang tersebut semua kini telah disita sebagai barang bukti.
“Palu digunakan untuk memukul di bagian kaki, kemudian ini baju yang digunakan korban saat mengalami kekerasan terakhir. Dan kita akan melakukan olah TKP, karena diduga dari hasil pemeriksaan ada benturan di tembok ini harus kita lakukan olah TKP. Karena tidak ada bukti video atau CCTV di lokasi,” ucap dia.
