Roy Surya soal Status Tersangka: Saya Hadapi dengan Senyum

Matawarta.co, JAKARTA- Resmi jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo malah tersenyum. Apa alasannya?

“Status tersangka itu harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja,” ujar Roy sambil tersenyum di depan awak media di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Menurut Roy, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih panjang. Ia menegaskan belum tentu berakhir pada vonis bersalah.

“Tersangka itu baru awal proses. Masih ada tahap terdakwa, baru kalau terbukti jadi terpidana,” katanya.

Meski demikian, Roy mengaku menghormati langkah kepolisian dan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya. Ia juga mengajak tujuh tersangka lainnya dalam kasus serupa untuk tetap tegar menghadapi proses hukum.

“Saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya juga mengajak teman-teman lain untuk tetap kuat. Ini perjuangan kita semua sebagai warga negara yang punya hak meneliti dokumen publik, bukan dikriminalisasi,” ujarnya.

Roy menyebut pihaknya akan segera berdiskusi dengan tim hukum untuk menentukan langkah lanjutan. Ia menekankan bahwa sampai saat ini tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya.

“Ini bukan soal kecewa, tapi soal keadilan. Apakah ini ilmiah atau kriminalisasi? Adil atau tidak? Itu yang penting. Saya tetap tegar,” tambahnya.

Polisi Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Penetapan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Jakarta Selatan.

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster,” ujar Asep.

Klaster pertama berisi lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE.

Klaster kedua mencakup tiga orang, yaitu RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Mereka dikenakan pasal serupa dengan tambahan pasal-pasal terkait manipulasi informasi elektronik. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *